Persetujuan Lingkungan (PKPLH/SKKL) dan Rekomendasi Andalalin adalah syarat absolut sebelum PBG dan SLF dapat diterbitkan di sistem SIMBG. Kami menangani seluruh kajian laboratorium, sidang komisi DLH/KLHK, hingga persetujuan Dishub secara end-to-end.
Setiap dokumen disusun dengan pengujian laboratorium terakreditasi KAN dan pemodelan dampak terukur guna memastikan kelancaran sidang teknis di DLH maupun Dishub.
Wajib bagi proyek industri, rumah sakit, kawasan pergudangan, atau gedung dengan dampak penting terhadap lingkungan (luas lahan ≥ 5 Ha atau luas bangunan ≥ 10.000 m²). Untuk fasilitas yang terlanjur beroperasi tanpa izin, kami mengurus Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
Kajian pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk pabrik manufaktur, gudang, klinik, hotel, dan perkantoran skala menengah. Menghasilkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) sebagai syarat terbitnya PBG.
Sesuai PP 22/2021, sidang AMDAL/UKL-UPL tidak dapat dilaksanakan sebelum perusahaan memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) pembuangan air limbah, emisi cerobong, serta Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan sementara Limbah B3.
Kajian rekayasa lalu lintas akibat bangkitan dan tarikan perjalanan keluar-masuk kendaraan proyek/pabrik. Kami menangani jalan berstatus Kabupaten/Kota, Jalan Provinsi, hingga Jalan Nasional oleh Penyusun Bersertifikat Kemenhub.
Pendampingan komprehensif mulai dari rona awal lingkungan, pemantauan baku mutu, hingga sidang evaluasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Fasilitas Industri & Manufaktur
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten / Kota
Kawasan Komersial & Gudang
Titik Akses Masuk Kawasan
Standar Kementerian Terkait
Kepatuhan Perusahaan Rutin
Jangan sampai pabrik atau gudang Anda terkena sanksi administratif hingga pembekuan NIB di OSS-RBA akibat salah menetapkan kewajiban dokumen (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL). Dapatkan panduan ringkas dan format evaluasi mandiri secara gratis.
Masukkan data perusahaan Anda untuk langsung mengunduh file panduan resmi.
🔒 Data perusahaan Anda aman dan terlindungi dari spam.
| Parameter Skala / Luasan | Wajib SPPL | Wajib UKL-UPL | Wajib AMDAL |
|---|---|---|---|
| Luas Bangunan Gedung | < 5.000 m² | 5.000 m² s/d < 10.000 m² | ≥ 10.000 m² |
| Luas Lahan Terbangun | < 1 Ha | 1 Ha s/d < 5 Ha | ≥ 5 Ha |
| Kewajiban Andalalin | Bangkitan Rendah (Standar Teknis) | Bangkitan Sedang (Rekomendasi Dishub) | Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin Penuh) |
Geser slider atau ketik luas bangunan untuk melihat kewajiban dokumen teknis secara akurat.
⚠️ Masukkan angka luas bangunan yang valid (minimal 50 m²).